Selasa 07 Sep 2010 04:51 WIB

Sebanyak 2782 Sisa Kuota Haji Reguler

Rep: Nashih Nashrullah/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Hingga batas akhir pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) reguler tahap kedua selesai hari ini sebanyak 2782 ribu jamaah belum menyelesaikan pelunasan. Dengan demikian total calon jamaah haji(calhaj) reguler yang telah melunasi sebanyak 194.178 ribu calhaj.

Sedangkan jumlah keseluruhan calhaj baik reguler maupun khusus adalah 216.649. Menurut Direktur Pelayanan Haji Kementerian Agama, Zainal Abidin Supi, kebijakan pengelolaan sisa kuota haji reguler tersebut akan dikembalikan dan dilaporkan ke menteri agama.

Pemerintah tidak membahas kemungkinan memperpanjang masa pelunasan untuk kesekian kalinya.”Keputusannya ada di tangan menteri agama,”ujar dia di Jakarta, Senin (6/9)

Zainal mengungkapkan, ada kemungkinan kuota tersebut dikembalikan ke propinsi sesuai dengan porsi masing-masing. Terkait kebijakan pengelolaannya diserahkan sepenuhnya ke pemerintah setempat.

Zainal menyebutkan banyak faktor yang menyebabkan kuota belum terpenuhi sampai batas waktu pelunasan habis. ”Ketidaksiapan finansial calhaj menjadi salah satu faktornya,”ujar dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement