REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Kongres Umat Islam Bekasi (KUIB) mempertanyakan validitas surat izin pendirian rumah ibadah yang diajukan jemaah Huria Kristen Batak Protesten Pondok Timur Indah (HKBP-PTI) ke pemerintah Kota Bekasi tanggal 13 September pascainsiden penusukan.
Menurut Sekretaris Umum Shalih Mangara Sitompul, berdasarkan penelusuran sementara KUIB ada indikasi manipulasi data dalam persyaratan perizinan antara lain pemalsuan tanda tangan dan pemalsuan KTP. ” Ada tujuh tanda tangan yang dipalsukan dan satu KTP bodong,”jelas dia dalam Dialog Terbuka bertajuk Mencari Solusi HKBP yang digelar oleh Gerakan Peduli Pluralisme, Jakarta, Kamis (16/9)
Shalih menegaskan sebetulnya susana kerukunan antarumat beragama di Bekasi cukup kondusif. Hanya saja titik persoalan yang dipermasalahkan adalah izin pendirian rumah ibadah. Ketidakpatuhan terhadap Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 8 dan No 9 2006 adalah pemicu insiden tak menyenangkan ini terjadi.
Dan, lanjut dia, selama ini masyarakat Muslim cukup bersabar. Bahkan, indikasi provokasi justru datang dari umat Kristiani seperti melakukan long march menuju lahan kosong guna kebaktian dan besikukuh menggunakan lahan tersebut. Padahal, pemkot Bekasi telah memberikan alternatif tempat.
Oleh karena itu, Shalih berharap, ke depan semua pihak menaati PBM tersebut. Bagaimanpun semua pihak mengingikan perdamaian dan kerukunan.” Kuncinya adalah keterbukaan dan saling berkomunikasi,”kata dia.