REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik yang mengirimkan surat pemberitahuan Ribka Tjiptaning kepada kuasa hukum Kakar, David Tobing, bisa terkena pelanggaran kode etik. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Iskandar Hasan menegaskan berdasarkan aturan, penyidik Bareskrim Mabes Polri tidak seharusnya mengirimkan surat pemberitahuan tersangka yang tidak sesuai prosedur.
"Kalau ada oknum-oknum kita yang melakukan pengiriman surat maka ada pelanggaran kode etik," ujar Iskandar di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/9). Oleh karena itu, ungkap Iskandar, pimpinan dapat bertindak jika pengiriman surat tidak dilakukan sesuai dengan prosedur.
Dalam proses penyidikan, menurut Iskandar, untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, maka terdapat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). "Surat penyidikan untuk tersangka ada. Kita harapkan penyidik tadi melakukan,"ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Koalisi anti Korupsi Ayat Rokok (Kakar), David Tobing, mempertanyakan pernyataan Direktur 1 Keamanan Trans Nasional Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Saut Usman Nasution soal belum ditetapkannya tersangka terhadap Ketua Komisi IX DPR RI, Ribka Tjiptaning.
Pasalnya, ungkap David Tobing, hal tersebut bertentangan dengan surat pemberitahuan dari Bareskrim bahwa Ribka berstatus sebagai tersangka.