Kamis 23 Sep 2010 01:25 WIB

Giliran Dorce Gamalama Diperiksa KPK

Rep: Indah Wulandari/ Red: Endro Yuwanto
Dorce Gamalama
Foto: ant
Dorce Gamalama

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Sekali lagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa artis sebagai saksi kasus dugaan suap APBD Kabupaten Langkat, Sumatra Utara tahun 2004. Setelah penyanyi dangdut Fitria Elvie Sukaesih, kali ini Dorce Gamalama mengembalikan gratifikasi yang diterimanya usai manggung kala itu.

"Yang dipertanyakan tadi oleh KPK tidak menanyakan honor berapa yang saya dapat. Tapi setelah honor itu memang saya menerima uang sebagai uang saweran (bonus).  Ternyata uang itu uang APBD," ujar Dorce di Gedung KPK usai diperiksa sekitar tiga jam, Rabu (22/9).

Serta merta, usai diperiksa, Dorce pun mengembalikan uang sebesar Rp 3 juta pada penyidik KPK. "Alhamdulillah, saya tidak mau tubuh saya melahap makanan haram," jelasnya.

Artis serbabisa ini menceritakan kembali hubungannya dengan Gubernur Sumatra Utara Syamsul Arifin. Sekitar satu dasawarsa lalu, Dorce diundang tampil di acara Syamsul di Pangkalanberandan. Kala itu, Syamsul menjabat sebagai Bupati Langkat. Selain honornya dibayar, Syamsul memberinya uang Rp 3 juta sebagai hadiah.

Dengan pengalaman ini, Dorce mengimbau pada rekan sesama artis agar tak takut melaporkan gratifikasi pada KPK. "Saya ingin himbau kepada teman-teman artis yang akan mendapatkan seperti ini, jangan takut karena tidak akan ada tekanan di dalam. Jadi betul-betul secara pribadi saya melakukan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi," jelasnya.

Pada Senin lalu (20/9), pedangdut Fitria Elvie Sukaesih juga diperiksa oleh KPK sekitar 3,5 jam hingga pukul 18.00 WIB terkait kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Langkat tahun 2000-2007.

Fitria mengaku pernah menerima imbalan uang dari tersangka, Gubernur Sumatra Utara Syamsul Arifin. Ia menegaskan, pemberian uang tersebut merupakan honor atas penampilannya sebagai biduanita. Putri dari ratu dangdut Elvie Sukaesih itu mengungkapkan bahwa dirinya kenal baik dengan mantan Bupati Langkat itu. Selain selebritis tersebut, komisi juga memeriksa Pemimpin Redaksi Waspada, Teruna Jasa Sahid.

KPK menetapkan status Syamsul sebagai tersangka pada medio April 2010. Mantan Bupati Langkat itu diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan atau Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999. Perbuatan korupsi yang dilakukan Syamsul diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 102,7 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement