Kamis 23 Sep 2010 04:59 WIB

Putusan MK Soal 'Polemik' Jabatan Jaksa Agung Tepat

Rep: Fitriyan Zamzami/ Red: Djibril Muhammad
Jaksa Agung Hendarman Supandji
Foto: Antara
Jaksa Agung Hendarman Supandji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencabutan Hendarman Supandji dari jabatan Jaksa Agung dinilai sudah tepat. Namun, MK juga harusnya memberikan kepastian soal teknis jabatan Jaksa Agung.

"Keputusan MK itu sudah tepat karena memang tak ada ketegasan dalam undang-undang kejaksaan yang mengatur jabatan Jaksa Agung," ujar Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia, Hasril Hentarto saat dihubungi Republika, Rabu (22/9) sore.

Menurut Hasril, MK juga harus menjelaskan bagaimana semestinya jabatan Jaksa Agung. Seperti, berapa lama ia bisa menjabat, dan bagaimana kedudukannya disandingkan dengan menteri. "MK kan bisa memberi pertimbangan berdasarkan hukum ketatanegaraan dan perundang-undangan. Nanti biar DPR yang melegalkan," lanjut dia.

MK mengabulkan permohonan uji materi terhadap pasal 22 ayat 1 huruf B Undang-undang No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan yang diajukan oleh mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra. Menurut MK, pasal tersebut tak memberikan kepastian hukum atas jabatan Jaksa Agung.

Jabatan tersebut menurut MK mestinya dilantik dan diberhentikan bersamaan dengan pengangkatan dan pemberhentian Presiden dan Kabinet terkait. Sementara Hendarman saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terpilih lagi 2009 lalu tak pernah diberhentikan maupun diangkat kembali.

Dengan demikian, Hendarman harus melepaskan jabatannya terhitung sejak putusan dibacakan MK Rabu siang ini. Kendati demikian, keputusan ini tak berlaku surut sehingga penanganan kasus yang ditandatangani oleh Hendarman sebelumnya tetap dinyatakan sah.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement