REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Hendarman Supandji, mengaui nasib dirinya sebagai jaksa agung menunggu keluarnya Keputusan Presiden tentang pengangkatan dan pemberhentian jaksa agung, setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan mengabulkan sebagian permohonan mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra.
"Sekarang saya tinggal menunggu keppres. Selama keppres belum ada saya bekerja saja," katanya di Jakarta, Kamis (23/9).
Sebelumnya, Ketua MK Mahfud MD menegaskan bahwa jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji sejak keputusan MK atas uji materi UU Kejaksaan sudah berakhir. MK menyatakan Pasal 22 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401) adalah sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat (conditionally constitutional).
Syarat tersebut, adalah konstitusional sepanjang dimaknai 'masa jabatan Jaksa Agung itu berakhir dengan berakhirnya masa jabatan Presiden Republik Indonesia dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet atau diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan'. Hendarman menyatakan yang menjadi titik poin dari putusan itu, Pasal 22 ayat (1) UU Kejaksaan harus dimaknai bahwa jaksa agung berakhir dalam periode satu pemerintahan.
"Tapi saya tidak hanya memaknai Pasal 22, tapi ada Pasal 19 juga yang perlu dimaknai, disitu disebutkan jaksa agung diangkat dan diberhentikan oleh presiden," tuturnya.
Dikatakan, MK memang memutuskan soal Pasal 22 tersebut. "Namun saya sebagai abdi negara tetap mengacu pada Pasal 19, artinya menunggu petunjuk Bapak Presiden karena atasan saya adalah Bapak Presiden," ujarnya menegaskan.
Demikian pula halnya dengan pengganti dirinya sementara seusai putusan MK tersebut. "Saya tetap menunggu petunjuk dari Pak Presiden," katanya.