REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Fraksi Partai Demokrat tengah mempersiapkan draf dari fraksinya untuk paket revisi Undang-undang (UU) Politik. Seperti diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR saat ini tengah membahas perubahan UU No 2 tahun 2008 tentang Partai Politik yang disusul nanti dengan perubahan UU Penyelenggaraan Pemilu.
“Peningkatan parliamntaey threshold hingga lima persen dan pengecilan kursi daerah pemilihan (dapil) merupakan salah satu usulan,” kata Ketua Fraksi Partai Demokrat, Djafar Hafsah, di gedung DPR, Jakarta, Jumat (24/9). Menurut Djafar, guna penyederhanaan jumlah partai politik tersebut, Partai Demokrat konsisten mengajukan tawaran kenaikan ambang batas parlemen (PT) sampai lima persen. Partai Demokrat, kata Djafar, juga akan meminta penerapan PT lima persen, sampai di tingkat kota dan kabupaten.
Selain kenaikan PT, Djafar menambahkan, dari draf yang disusun, Partai Demokrat juga menginginkan adanya pengecilan jumlah kursi calon anggota legislatif (caleg) di tiap dapil. Menyangkut draf yang tengah disusun, Djafar menerangkan, fraksinya aktif meminta masukan dari berbagai pihak termasuk dari para ahli. Bahkan, Demokrat kata Djafar, juga melakukan simulasi di beberapa daerah soal dua cara penyederhanaan partai politik yang diusulkan Demokrat ini.
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat, Saan Mustopa menambahan, Demokrat mengharapkan, Badan Legislasi (Baleg) DPR dapat merampungkan paket revisi UU Politik ini dalam waktu yang tidak terlalu lama. Khusus perubahan UU Penyelenggaraan Pemilu, Saan mengharapkan UU ini sudah rampung dibahas pada masa sidang tahun 2011. Alasannya, UU Penyelenggaraan Pemilu adalah UU yang sering diuji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). “ Sehingga persiapan pemilu lebih matang jika uji materi dikabulkan MK,” kata Saan.