Sabtu 01 Jan 2011 03:49 WIB

Penyederhanaan Parpol, Isu Sentral RUU Pemilu

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Indonesian Parliamentary Center memprediksi penyederhanaan partai politik akan menjadi isu sentral pada proses perubahan Undang-Undang No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.

"Penyederhanaan partai politik khususnya yang akan masuk ke DPR menjadi isu sentral dalam perubahan UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD," kata Ahmad Hanafi dari Research dan Study Division Indonesian Parliamentary Center (IPC) dalam Refleksi Akhir Tahun 2010 yang disampaikan kepada pers di Jakarta, Jumat.

Dia mengungkapkan, fraksi-fraksi di DPR akan tarik-menarik mengenai usulan besaran PT (parliamentary threshold) yang akan diterapkan. Fraksi besar seperti Golkar mengusulkan angka 5 persen PT. Sedangkan fraksi kecil cenderung untuk mempertahankan angka 2,5 persen.

Selama ini, kata dia, anggota DPR hanya beranggapan instrumen untuk menyederhanakan jumlah partai politik hanya melalui PT. Padahal pemberlakuan PT memiliki konsekuensi besar, yaitu potensi suara hilang dan bisa mematikan kompetisi partai politik yang pada akhirnya memunculkan oligarki segelintir partai politik saja.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement