Sabtu 25 Sep 2010 05:08 WIB

Putusan MK Tak Hambat Kinerja Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Agung menyatakan para jaksa agung muda sampai sekarang masih tetap solid meski digoyang oleh putusan Mahkamah Konstitusi yang memberhentikan Jaksa Agung, Hendarman Supandji, sejak Rabu (22/9).

"Para jaksa agung muda (JAM) tetap solid," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir Harahap, di Jakarta, Jumat. Ia menegaskan kinerja para JAM sama sekali tidak terganggu dengan putusan MK tersebut.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Hamzah Tadja, menyatakan pengajuan rencana penuntutan yang diajukan dari pidana umum kepada Jaksa Agung, tidak akan terganggu meski ada putusan dari Mahkamah Konstitusi mengenai jabatan orang nomor satu di korps penuntutan tersebut.

"Masalah 'rentut' tidak terganggu, dan tetap jalan terus (meski ada putusan MK mengenai berakhirnya jabatan Jaksa Agung, Hendarman Supandji)," katanya. Jampidum menambahkan pengajuan rentut tetap diajukan kepada Jaksa Agung, dan bisa dilimpahkan kepada Wakil Jaksa Agung. Pasalnya, Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung merupakan satu paket (susunan pimpinan di Kejaksaan Agung).

Ia menyebutkan proses rencana penuntutan itu jalan terus, tidak perlu menunggu keluarnya keputusan presiden (keppres) tentang jabatan jaksa agung. "Bahkan saya baru menandatangani rencana penuntutan pada Jumat (24/9) pagi," katanya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement