REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sidang Paripurna DPR, hari ini menetapkan pengangkatan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Agus Suhartono menjadi Panglima TNI menggantikan Jenderal Djoko Santoso. Keputusan sidang paripurna ini sejalan dengan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilaksanakan Komisi I DPR terhadap Agus pekan lalu.
“Dengan ini Sidang Paripurna DPR menetapkan Laksamana TNI Agus Suhartono sebagai Panglima TNI,” kata Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, yang disusul dengan ketukan palu sidang, Senin (27/9).
Agus dinyatakan lulus dari fit and proper test di Komisi I DPR. Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Siddiq, dalam laporannya di sidang paripurna menjelaskan, Komisi I DPR menyetujui pengangkatan Agus sebagai Panglima TNI dan memberhentikan jabatan Panglima TNI yang sebelumnya dijabat oleh Djoko Santoso.
Visi dan Misi yang dijabarkan Agus dalam fit and proper test dinilai sejalan dengan keinginan Komisi I DPR yang meliputi, reformasi di tubuh TNI, penguatan peran TNI di wilayah perbatasan, dan peningkatan kesejahteraan prajurit. Hasil klarifikasi Komisi I DPR ke KPK dan Komnas HAM terkait rekam jejak Agus juga tidak ditemukan masalah.