Jumat 01 Oct 2010 07:42 WIB

Yusril: Sudi tak Perlu Khawatir SBY Jadi Saksi

Yusril Ihza Mahendra
Foto: Republika
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Tanggapan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi atas keinginan mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra yang ingin menjadikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai saksi dalam kasus Sisminbakum, ditanggapi balik Yusril.

Berdasarkan keterangan tertulis yang juga dikirimkan kepada Republika, Kamis (30/9) Yusril mengungkapkan, tidak ada maksud dirinya untuk menyeret-nyeret orang lain, seperti dikatakan Sudi Silalahi. "Saya memang merasa tidak bersalah. Namun hal itu bukan saja harus saya tunjukkan dengan argumentasi-argumentasi hukum, tetapi juga dengan bukti-bukti. Keterangan ahli atau saksi a de charge adalah juga alat bukti yang sah yang harus diungkapkan, baik dalam penyidikan maupun dalam sidang pengadilan," tuturnya.

Presiden SBY, lanjut dia, merupakan salah satu orang yang mengetahui awal mula kebijakan Pemerintah terkait Sisminbakum. Apalagi soal PNBP, Presiden SBY dinilai Yusril sangat mengetahuinya. "Di masa beliau menjadi Presiden (periode pertama), dua kali beliau menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang perubahan PNBP di Departemen Hukum dan HAM, tetapi beliau tidak pernah memasukkan biaya akses Sisminbakum, yang kini dituduhkan kepada saya sebagai korupsi, ke dalam PNBP," ujarnya.

Baru ketika mantan Dirjen AHU, Romly Atmasasmita, dipidana oleh PN Jaksel, ungkap dia, Presiden SBY, sekitar 2009, memasukkan biaya akses Sisminbakum sebagai PNBP. "Berarti sebelum tahun 2009, biaya akses itu memang bukan PNBP. Saya sendiri berhenti menjadi Menteri Kehakiman dan HAM 20 Oktober 2004," tegasnya.

Pernyataan Presiden SBY mengenai PNBP tersebut, menurut mantan ketua umum Partai Bulan Bintang ini, sangat mutlak untuk menjernihkan kasus tersebut. Sehingga, ia mengharapkan, jangan ada seorang warganegara dizolimi oleh penerapan hukum yang salah. "Apalagi saya, yang mantan Menteri di bawah SBY dan sahabat beliau. Keterangan Presiden SBY itu akan mengungkapkan kebenaran materil dari kasus ini," ujarnya.

Apalagi, Yusril menambahkan, Presiden SBY selalu menegaskan bahwa dirinya selalu taat pada hukum dan akan memimpin pemberantasan korupsi. "Nah, kalau Sisminbakum ini korupsi, kami harus dihukum. Tapi kalau ini bukan korupsi, dan beliau mengetahuinya, wajiblah beliau menjelaskan soal ini, agar kejaksaan tidak salah menuntut dan pengadilan tidak salah dalam menghukum seseorang," imbuhnya.

Sementara untuk Sudi, ia menegaskan, agar tidak perlu terlalu khawatir dengan permintaan kesaksian Presiden SBY tersebut. Justru jika Presiden ingin memberikan keterangan, tambah dia, citra SBY akan makin baik.

"Sebagai Presiden dan warganegara, beliau menunjukkan sikap menghormati hukum. Jadi, jangan ada pikiran saya akan menyeret-nyeret orang lain, dan takut menghadapi pengadilan. Justru pengadilan harus mengungkapkan kebenaran materi, apalagi kebenaran materil itu diungkapkan oleh seorang Presiden," tandas Yusril.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement