REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Yusril Ihza Mahendra, akan memanggil saksi dari sejumlah mantan pejabat negara untuk meringankan sangkaan terhadapnya. Pihak Kejaksaan Agung menanggapi bahwa Yusril tak bisa seenaknya memanggil saksi.
"Kalau orang tak mengalami, tidak tahu sama sekali diajukan untuk meringankan bagaimana bisa jadi saksi? Kan ada ketentuannya sebagai saksi. Tidak sembarangan orang. Tidak asal orang diajukan lalu dipanggil," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, M Amari, di Kejaksaan Agung, Jumat (1/10).
Amari mengatakan bahwa orang yang dipanggil sebagai saksi harus benar-benar melihat, mengetahui, dan paham perkara Sisminbakum. Kejaksaan Agung tak akan serta-merta memanggil pihak-pihak yang diajukan Yusril.
Sebelumnya, sebelum diperiksa di Kejaksaan Agung, hari ini, Yusril meminta Kejakgung untuk memeriksa sejumlah saksi yang dinilai dapat meringankan sangkaan terhadap dia. Tak tanggung-tanggung, yang diminta Yusril adalah Presiden Yudhoyono, mantan Wapres Jusuf Kalla, mantan Menteri Keuangan Kwik Kian Gie, dan mantan Presiden Megawati Soekarnoputri.
Menurut Yusril, para pejabat di atas mengetahui duduk perkara Sisminbakum. Mereka akan diandalkan Yusril untuk menegaskan bahwa proyek Sisminbakum adalah kebijakan di mana Yusril tak dapat disalahkan.
Untuk kasus Sisminbakum, Kejaksaan Agung akan menggelar ekspose pada Selasa pekan depan. "Hari Selasa di ekspose di depan pimpinan, di depan rapat pimpinan, Plt Jaksa Agung dan semua JAM (Jaksa Agung Muda) akan ikut mendengarkan dan menganalisis," kata Amari.
Program Sisminbakum dilaksanakan atas kerjasama Departemen Kehakiman dengan PT Sarana Rekatama Dinamika, sejak 2001 lalu. Sisminbakum yang menyediakan layanan pendaftaran badan hukum ini ditengarai melibatkan pungli dan penyelewengan keuangan negara. Sejumlah pihak sudah divonis penjara atas keterlibatan dalam kasus ini.