Senin 04 Oct 2010 02:19 WIB

Polisi: Masinis Argo Anggrek Jadi Tersangka

Tabrakan kereta api di Pemalang
Foto: antara
Tabrakan kereta api di Pemalang

REPUBLIKA.CO.ID, PEMALANG -- Polres Pemalang Jawa Tengah, Minggu (3/10) menetapkan masinis KA Argo Anggrek Muhammad Halik menjadi tersangka terkait tabrakan Kereta Api Senja Utama dengan Argo Anggrek di lintasan Desa Jatimulyo, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. 

Muhammad Halik dianggap lalai sehingga mengakibat puluhan nyawa melayang. Informasi yang dihimpun di Polres Pemalang, Jawa Tengah, penetapan tersangka dilakukan setelah mendengarkan keterangan sejumlah saksi.

Muhammad Halik dikenakan pPasal 206 UU 23/2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 259 dan 360 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan kematian. Tersangka hingga kini diperiksa secara intensif di Mapolres Pemalang sejak Sabtu (2/10) lalu. 

 

Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan terjadi pada Sabtu, 2 Oktober kemarin sekitar pukul 03. 05 WIB. Saat itu KA Argo Bromo Anggrek yang melaju dalam kecepatan tinggi menabrak KA Senja Utama yang tengah berhenti.

KA Argo Bromo Anggrek rute Jakarta-Surabaya seharusnya mendahului KA Senja Utama rute Jakarta-Semarang melalui lintasan rel berbeda. Tapi, saat itu KA Argo Bromo Anggrek berada di jalur yang sama sehingga tabrakan tak terelakkan. Dugaan sementara, ini terjadi akibat gangguan sinyal kereta api.

 

 

sumber : portalkriminal.com
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement