REPUBLIKA.CO.ID, PEMALANG--Kuasa hukum masinis Kereta Api Argo Anggrek M. Kholik, Tugiman, meminta Kepolisian Resor Pemalang memberikan penangguhan penahanan terhadap kliennya atas kasus tabrakan KA di lintasan Desa Jatimulyo, Kecamatan Petarukan.
"Kami datang ke Markas Polres Pemalang memang untuk menjenguk dan meminta penangguhan penahanan terhadap klien saya, M. Kholik," katanya di Pemalang, Minggu (3/10).
Menurut dia, M. Kholik warga Desa Blendung, Kecamatan Klari, Kabupaten Kerawang, Jawa Barat itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus itu oleh Polres Pemalang. Penetapan tersangka itu, katanya, berlaku sejak Sabtu (2/10) sekitar pukul 21.00 WIB.
"Saya dan M. Kolik telah menandatangani berkas acara pemeriksaan (BAP) itu. Namun, kami berharap Kapolres memberikan penangguhan penahanan terhadap M. Kholik," ujarnya.
Ia mengatakan, kliennya diperiksa sebagai saksi pada Sabtu (2/10) pagi, setelah tabrakan KA di Desa Jatimulyo, Kecamatan Petarukan itu. Namun, ternyata setelah pemeriksaan kedua sejak pukul 21.00 WIB hingga 00.00 WIB, Kholik langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, kliennya disangka melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP jo Pasal 361 KUHP tentang kealpaannya yang dapat mengakibatkan orang lain meninggal atau luka berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kepala Kepolisian Resor Pemalang, AKBP Sofyan Nugroho yang sejak Minggu pagi (3/10) menunggu di markas polres setempat, enggan memberikan komentar. Dia masuk ke mobil dinasnya dan meninggalkan wartawan yang berada di markas polres.