Selasa 05 Oct 2010 00:34 WIB

Masinis PT KA Bekerja Maksimal Delapan Jam/Hari

Rep: Citra Listya Rini/ Red: Siwi Tri Puji B

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tundjung Inderawan menyatakan sudah membekukan sertifikat kecakapan masinis dan asisten masinis KA Argo Anggrek yang menabrak KA Senja Utama di Stasiun Petarukan, Pemalang, Sabtu (2/10) lalu. Hingga kini, masinis tersebut sedang diamankan oleh Kepolisan Resort (Polres) Pemalang, Jawa Tengah.

Berbicara tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masinis, ia menjelaskan masinis itu bertugas di atas lokomotif itu harus memerhatikan T 100 yang menjadi panduan perjalanan selama masinis di lapangan. Sementara itu, asisten masinis memiliki tugas untuk membantu masinis untuk mengingnatkan pedoman dan semboyan tugasnya.

Ditambahkan Tundjung, seorang masinis menjalani tugasnya tidak lebih dari delapan jam. Menurutnya, itu sesuai ketentuan yang diatur Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Termasuk juga sesuai dengan Standard Operational Procedure (SOP) PTKA yang ada.

"Sesuai SOP baku PTKA, masinis itu ditugaskan tidak lebih dari delapan jam. Dalam suatu

perjalanan jauh, misalnya Jakarta-Surabaya ada penggantian masinis di Pekalongan. Sebelum masinis bertugas, ia juga harus melakukan pemeriksaan kesehatan untuk dinyatakan sehat dan layak jalan," terang Tundjung.

Hingga kini kejelasan  identitas masinis dan asisten masinis yang kini tengah diamankan tersebut masih simpang siur. Namun, beredar kabar di lapangan bahwa kedua orang tersebut disinyalir bernama Muhammad Kholik dan Hadis Jiyono.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement