Selasa 05 Oct 2010 07:59 WIB

Yusril: Babul Khoir tak Paham Kasus Sisminbakum

Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kapuspen Kejaksaan Agung Babul Khoir, dinilai Yusril Ihza Mahendra tak memahami inti persoalan kasus Sisminbakum. Hal itu terkait diajukannya tiga saksi a de charge

Sebelumnya, Babul mengatakan pengajuan tiga saksi yang dimohonkan Yusril tidak relevan dan tak ada kaitannya dengan perkara Sisminbakum. Menurut, Yusril, inti persoalan dakwaan perkara Korupsi Sisminbakum adalah biaya akses yang tidak dimasukkan ke dalam PNBP, sehingga menurut Jaksa, telah terjadi kerugian negara.

"Sementara sejak awal Sisminbakum adalah kebijakan Pemerintah yang mengundang swasta untuk membangunnya dengan sistem BOT. Kalau BOT memang tidak mungkin akan dikenakan PNBP. Masalah ini dibahas dalam sidang kabinet yang dihadiri antara lain oleh Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla," tuturnya delam keterangan tertulisnya yang diterima Republika, Senin (4/10).

Kemudian mengenai PNBP sendiri, ia mengatakan, sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden untuk menetapkannya berdasarkan usul Menteri Keuangan. Selama Presiden Gus Dur dan Megawati, lanjut Yusril, tidak pernah memasukkan biaya akses sebagai PNBP. Presiden SBY dua kali merubah Peraturan Pemerintah tentang PNBP di Departemen Kehakiman dan HAM. Selain itu, juga tidak pernah memasukkan biaya akses itu sebagai PNBP.

Baru pada 28 Mei 2009, ia mengungkapkan, Presiden SBY menandatangani PP No 38 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Hukum dan HAM, yang menyatakan biaya akses itu sebagai PNBP. Keputusan ini diambil setelah Prof. Romly Atmasasmita divonis oleh Pengadilan Jakarta Selatan. "Saya sendiri sudah lama berhenti menjadi Menteri Kehakiman sejak 2004" tegas Yusril.

"Sisminbakum yang tahun 2000 saya berlakukan dengan Keputusan Menteri, sejak tahun 2007 telah diberlakukan melalui undang-undang, yakni UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Kalau sudah diberlakukan dengan undang-undang, mengapa sekarang dipersoalkan dan saya dijadikan tersangka?," tanya mantan Mensesneg itu.

Dalam Penjelasan PP No 38 Tahun 2009 dikatakan bahwa PP sebelumnya (PP No 75 Tahun 2005) dirubah dengan adanya 'jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang baru', yang antara lain memasukkan biaya akses Sisminbakum sebagai PNBP. "PP ini jelas tidak berlaku surut. Artinya sebelum tanggal 28 Mei 2009, biaya akses Sisminbakum memang bukan PNBP. Jadi atas dasar apa menyatakan ini adalah korupsi?," tanya Yusril lagi.

Kehadiran Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tutur dia, adalah untuk menerangkan soal PNBP biaya akses Sisminbakum itu jelas sangat relevan untuk didengar, sehingga dapat menjernihkan persoalan. "Saya tidaklah mengada-ada untuk meminta Kejaksaan Agung memanggil beliau untuk didengar keterangannya, demi terungkapnya kebenaran materil kasus ini" tegas Yusril.

Apalagi, permintaan agar dirinya menghadirkan saksi a de charge, dilakukan atas permintaan Jaksa penyidik yang memeriksanya beberapa waktu lalu. Kini Babul Khoir malah melempar persoalan agar saksi a de charge itu dihadapkan ke pengadilan, bukan dimintai keterangan oleh  Kejaksaan Agung. Sepertinya tidak ada koordinasi antara Kapuspen dengan Penyidik" kata Yusril terheran-heran.

Sepertinya ada ketakutan pihak Kejaksaan Agung untuk memanggil mereka. Padahal Jusuf Kalla sudah terang-terangan mau dimintai keterangan, dan Megawati secara prinsip tidak keberatan. "Jadi untuk apa mereka harus berkelit? Apa mereka takut dengan kebenaran?," tandas Yusril.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement