REPUBLIKA.CO.ID,Pengadilan Den Haag menunda keputusan atas permohonan RMS hingga hari Rabu(06/10) pukul 9 pagi. Pengacara negara sempat "memaksa" hakim untuk memberi keputusan hari ini.
Alasannya supaya Presiden Indonesia tidak perlu terlalu lama menunda kunjungannya ke Belanda. Namun hakim menolak dengan memberi jawab, Indonesia tidak bisa menyandera sistem peradilan Belanda. Ini terkait dengan pernyataan sebelumnya bahwa Susilo Bambang Yudhoyono akan datang sesegera mungkin kalau pengadilan telah menolak permohonan Republik Maluku Selatan di Belanda.
Advocat negara juga sempat menegaskan, penangkapan SBY, seperti yang dimohonkan RMS, akan sangat merusak hubungan Indonesia-Belanda. Lagipula hukum Belanda memberi imunitas penuh kepada presiden negara asing jika berkunjung dalam rangka kunjungan kenegaraan. Tak ada ruang bagi pengingkaran peraturan ini, tandas advocat negara.
RMS melalui Pengadilan Den Haag mengajukan dua tuntutan. Pertama, meminta agar Perdana Menteri Belanda Balkenende menjawab surat dari RMS serta melaksanakan permohonan RMS. Yaitu agar Balkenende meminta kepada Yudhoyono agar mau melakukan dialog dengan RMS, meminta agar Indonesia menghormati HAM dan menanyakan di mana makam presiden pertama RMS Soumokil yang dieksekusi Suharto pada tahun 1966.
Tuntutan kedua RMS, agar pengadilan Den Haag memerintahkan penangkapan dan pemeriksaan presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono karena bertanggung jawab atas pelanggaran HAM di Maluku.
Pakar hukum Belanda menilai permohonan ini akan sangat sulit sekali dikabulkan dan lebih bermotif politik ketimbang hukum.
Sementara itu Dinas Penerangan Kerajaan Belanda RVD telah resmi mengumumkan pembatalan kunjungan kenegaraan Presiden RI. Pemerintah Belanda menyayangkan pembatalan yang disebabkan oleh sidang kilat atas permintaan RMS ini.
Pemerintah Belanda sudah menjamin kekebalan kepala negara Indonesia dari semua tuntutan hukum dan memberi informasi tentang prosedur hukum di Belanda. Presiden SBY menyatakan kepada pemerintah Belanda ingin mengagendakan tanggal baru untuk kunjungan kenegaraan.