REPUBLIKA.CO.ID, SUMBAWA BESAR, NTB--Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa Fitrah Rino mengatakan, proses kepemilikan 24 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara oleh perusahaan konsorsium yang dibentuk tiga daerah, tidak transparan. "Semua proses divestasi tidak transparan, DPRD tidak dilibatkan. Sekarang kami menyusun agenda untuk memanggil pihak terkait terutama manajemen PT Daerah Maju Bersaing (DMB) dan Bupati Sumbawa Jamaluddin Malik," katanya di Sumbawa Besar, Rabu (6/10), menyikapi tidak jelasnya laporan penerimaan daerah dari saham tersebut.
Komisi II DPRD Sumbawa bersama DPRD Sumbawa Barat bahkan berinisiatif mengajukan pembatalan Perda No. 4/2010 tentang Pembentukan PT DMB. Perusahaan tersebut dibentuk oleh tiga pemerintah daerah, yakni Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat.
"Sama seperti DPRD Sumbawa Barat, DPRD Sumbawa banyak tidak tahu pola kerja sama pembelian saham PT Newmont Nusa Tenggara serta awal pembentukan PT DMB," katanya.
Apalagi skema pembagian dividen dengan pola 40-40-20 untuk tiga daerah itu merugikan Kabupaten Sumbawa. Ia mengatakan perhitungan saham itu juga termasuk deposit yang ada di kawasan Dodo Rinti, daerah yang kini dieksplorasi Newmont untuk proyek pertambangan selanjutnya. "Tidak adil jika porsi pembagian dividen untuk Kabupaten Sumbawa hanya 20 persen," katanya.
Komisi II, kata dia, kecewa atas tidak transparannya pemerintah daerah memutuskan hal strategis seperti kepemilikan saham Newmont. "Landasan yuridis dalam pengambilan keputusan investasi dan kerja sama dinilai tidak mendasar, apalagi tidak satu pun dokumen kerja sama serta keterlibatan daerah dalam pembentukan PT DMB diketahui serta dilaporkan ke DPRD," katanya.
Ia mengatakan sampai saat ini pihaknya tidak tahu seluruh skema kerja sama serta besaran dividen yang masuk ke kas daerah. "Kami juga akan memanggil Newmont untuk meminta klarifikasi," katanya.