Kamis 07 Mar 2024 06:26 WIB

Amman Setor Dana Bagi Hasil ke NTB Rp 437 Miliar

Amman menerima penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak.

Kendaraan operasional tambang Amman di Sumbawa, NTB.
Foto: ANTARA/HO
Kendaraan operasional tambang Amman di Sumbawa, NTB.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- PT Amman Mineral Nusa Tenggara sebagai pemegang izin usaha pertambangan khusus operasi produksi (IUPK-OP) menyetor dana bagi hasil dari keuntungan pemanfaatan lahan kepada pemerintah daerah di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) senilai total Rp 437 miliar.

Presiden Direktur Amman, Rachmat Makkasau mengatakan, setoran pembayaran tersebut merupakan bagian dari implementasi amanat Pasal 129 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral dan Batu Bara.

Baca Juga

"Peraturan tersebut salah satunya mengatur kewajiban pembayaran enam persen kepada pemerintah daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi," katanya, Rabu (6/3/2024).

Menurut dia, penyelesaian pembayaran ini merupakan wujud komitmen perusahaan untuk selalu mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dia mengatakan bahwa perolehan keuntungan Amman dari operasional tambang ini tidak terlepas dari dukungan pemerintah, mulai dari tingkat pusat hingga daerah.

"Karena itu, kami berharap terus mendapatkan dukungan bagi kelancaran bisnis dan operasional perusahaan agar dapat memberikan manfaat bagi perekonomian nasional dan daerah, sehingga bisa semakin menyejahterakan masyarakat, terutama di lingkar tambang," ujarnya.

Dia menyampaikan pembayaran bagi hasil ini merupakan kontribusi perusahaan di luar pajak royalti yang secara rutin telah dibayarkan.

Pekan lalu, jelas dia, Amman menerima penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa Besar sebagai pembayar pajak terbesar.

Selain itu, kata dia, perusahaan juga mendapatkan penghargaan sebagai Badan Pendukung Penerimaan Pajak Terbaik. Penghargaan ini diperoleh berkat kepatuhan pembayaran dan pelaporan pajak, serta nilai pembayaran pajak selama tahun pajak 2023.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement