Kamis 07 Oct 2010 23:06 WIB

Komnas HAM: Pengosongan Rumah Paksa Pelanggaran HAM

Rep: c23/ Red: Djibril Muhammad
Komisioner Komnas HAM Ridha Saleh
Komisioner Komnas HAM Ridha Saleh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pengosongan rumah keluarga purnawirawan yang marak beberapa tahun terakhir, membuat Komnas HAM bertindak. Komnas HAM pun menegaskan pengosongan rumah secara paksa merupakan tindakan pelanggaran HAM.

"Segala tindakan yang merampas hak-hak masyarakat termasuk merampas tempat tinggal masyarakat secara paksa, merupakan pelanggaran HAM," tegas Ridha Saleh, wakil komisioner Komnas HAM, kepada para wartawan di tempat aksi Aliansi Penghuni Rumah Negara (APRN), Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta, Kamis (7/10) pagi.

Ia mengatakan, kasus pengosongan paksa kerap dilakukan pihak TNI. Masalahnya, tidak ada langkah-langkah penyelesaian atau solusi yang baik. Masyarakat keluarga purnawirawan pun tidak dilibatkan dalam upaya penyelesaian ini. Kasus seperti ini, lanjutnya, akan terus terjadi di berbagai kota, tidak hanya di Jakarta. Jika masalah ini tidak segera diselesaikan, kasus ini akan menjadi bancana nasional.

Ia juga mamaparkan, pada 14 Oktober 2010 mendatang, pihaknya akan segera mengundang Panglima TNI, Mabes TNI, Badan Pertanahan dan instansi lainnya. Dalam pertemuan nanti, ia akan mengimbau agar kasus pengosongan rumah tanpa dialog dengan masyarakat, harus dihentikan. "Kami tegaskan supaya kasus pengosongan rumah atau apapun alasannya, harus segera dihentikan," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement