REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak memperpanjang masa cegah tangkal (cekal) para tersangka dan buron kasus dugaan korupsi pengadaan sistem komunikasi radio terpadu oleh PT Masaro Radiokom. Padahal, perpanjangannya habis medio Agustus lalu.
"Perpanjangannya sampai saat ini belum ada dari KPK. Apabila tidak ada, maka status cegah tersebut berakhir demi hukum," ujar Kasubdit Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Bambang Catur, Jumat (8/10). ''Sehingga para tersangka kasus tadi bisa ke luar negeri.''
Sebelumnya, KPK mengajukan cekal ke luar negeri terhadap jajaran pimpinan PT Masaro Radiokom terkait kasus dugaan korupsi pengadaan SKRT. Para tersangka tersebut antara lain Anggoro Widjojo (Direktur PT Masaro Radiokom), Putronefo A Prayugo (Direktur Utama), Anggono Wijoyo (Presiden Komisaris), dan David Angkawijaya (Direktur Keuangan PT Masaro Radiokom).
Pengajuan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Anggoro cs ke pihak Imigrasi untuk kali kedua dilakukan pada 13 Agustus 2009, dan berlaku selama satu tahun. Artinya, masa cegah para tersangka tersebut berakhir pada 13 Agustus 2010. Hingga saat ini, belum ada penjelasan dari pihak KPK mengenai hal ini.
Anggoro ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap kepada mantan Ketua Komisi Kehutanan DPR RI Yusuf Erwin Faishal sebesar Rp 75 juta dan 60 ribu dolar AS. Suap tersebut bertujuan agar Yusuf Erwin mau mengeluarkan rekomendasi bagi pengadaan SKRT di Departemen Kehutanan.
Akibatnya, saat itu Komisi IV DPR mengamini permintaan Anggoro dengan mengeluarkan rekomendasi pada 12 Februari 2007 agar Departemen Kehutanan menuntaskan SKRT pada awal 2007 dengan investasi sebesar Rp 2,2 triliun, dan nilai proyek per tahun Rp 180 miliar.