Rabu 13 Oct 2010 23:06 WIB

Pengacara: Hari Tanoe akan Hadir pada Pemeriksaan Jumat

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Djibril Muhammad
Hari Tanoesoedibjo
Hari Tanoesoedibjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pengacara bos MNC, Hari Tanoesudibjo, Andi F Simangunsong, mengatakan kliennya akan menghadiri pemeriksaan penyidik kejaksaan agung terkait dengan statusnya sebagai saksi. Andi pun mengaku Hari sempat memenuhi panggilan kejaksaan pada Senin (11/10) lalu.

"(Sekarang) Kami datang menyampaikan surat formalnya. Karena waktu itu sepakat dengan penyidik hari Jumat minggu depan," ujar Andi di gedung bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/10).

Andi pun menegaskan pemeriksaan Harry Tanoe adalah terkait dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra bukan untuk eks komisaris PT. Sarana Rekatama Dinamika (SRD), Hartono. "Karena memang pak Hary adalah saudara kandung dari pak Hartono," jelasnya.

Andi mengatakan kliennya sudah memenuhi dua panggilan kejaksaan. Panggilan pertama, pada Kamis (23/9). Sementara, panggilan kedua, Senin (11/10). Menurut Andi, Hary Tanoe datang ke kejaksaan agung pada Senin lalu.

Andi sendiri mengaku kedatangan kliennya tersebut lebih cepat dari pemanggilan yang dijadwalkan pada Rabu (13/10) ini. Namun, ungkap Andi, pertemuan tersebut tidak melakukan pemeriksaan. Hanya terdapat perjanjian bahwa pemeriksaan akan dilakukan pada Jumat pekan depan.

Soal keberadaan Harry saat ini, Andi mengatakan kliennya masih ada di luar negeri. Namun ia tidak bersedia menjelaskan dimana negara tempat Hary berada. Menurut penyidik Kejaksaan, Yulianto, Harry terlihat dalam foto penandatanganan kontrak Sisminbakum antara Departemen Kehakiman dan PT Sarana Rekatama Dinamika yang sahamnya dimiliki abang Harry Tanoe, Hartono Tanoesoedibjo.

Selain foto yang diambil pada tahun 2001 tersebut, Harry Tanoe juga menurut jaksa ikut menandatangani kontrak. Dua hal ini dibantah pihak Harry Tanoe. Kasus Sisminbakum yang menyediakan layanan pendaftaran badan hukum ini ditengarai melibatkan pungli dan penyelewengan keuangan negara. Sejumlah pihak sudah divonis penjara atas keterlibatan dalam kasus ini.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement