REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Juru Bicara KPK Johan Budi SP mempersilakan Panda melakukan pelaporan. "Itu haknya pak Panda,silakan saja," tutupnya.
Panda merupakan satu dari 26 tersangka terbaru dalam kasus cek pelawat ini. Panda diduga telah menerima cek pelawat terbanyak yakni senilai Rp1,45 miliar.
KPK menyangkakan para mantan anggota DPR itu melanggar ketentuan mengenai penyuapan, yakni Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Miranda Goeltom pada Senin 5 April 2010 membantah telah mengeluarkan 480 lembar cek perjalanan paska dirinya terpilih menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. "Saya kaget ada hal itu," kata Miranda saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Miranda mengaku baru mengetahuinya setelah ada pengakuan dari Agus Condro Prayitno.