REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Polemik tumpang tindih pelayanan tenaga kerja Indonesia (TKI) antara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) telah usai.
Dualisme ini berakhir setelah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menandatangani Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 14/MEN/X/2010 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, Rabu (13/10).
“Permenakertans ini memperjelas fungsi dan tugas antara Menakertrans selaku pembuat kebijakan (regulator) dan BNP2TKI selaku pelaksana kebijakan (operator) serta keterlibatan pemerintah daerah dan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS),“ kata Muhaimin di Kantor Kemnakertrans, Kalibata, Jakarta. Turut mendampingi, Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat, Plt Dirjen Binapenta Kemnakertrans Sunarno, dan para pejabat di lingkungan kedua lembaga.
Menurut Muhaimin, latar belakang diterbitkannya Permenakertrans ini, karena pemerintah selalu bertekad untuk meningkatkan pelayanan kepada calon TKI/TKI dengan prinsip mudah, murah, cepat, dan aman. Oleh karena itu, secara periodik dilakukan evaluasi atas pelaksanaan di bidang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri.
Selain itu, diperlukannya sinergitas kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan lainnya dalam memberikan pelayanan di bidang penempatan dan perlindungan TKI, dengan memperjelas fungsi dan tugas antara Menakertrans selaku pembuat kebijakan (regulator) dengan BNP2TKI selaku pelaksana kebijakan (operator), serta keterlibatan pemerintah daerah dan PPTKIS. “Dengan demikian polemik tentang dualisme pelayanan TKI yang selama ini telah diakhiri dan klir secara tuntas,” jelas Muhaimin.
Dalam Permenakertrans ini secara jelas telah mengatur tentang proses penempatan dan perlindungan TKI sejak pra, selama, dan purna penempatan. Adapun cakupan aturan seperti pengerahan, yang terdiri dari pengurusan SIP; pendaftaran, rekrut dan seleksi; Pendidikan dan pelatihan; dan pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
Cakupan aturan lainnya yakni, Perjanjian Kerja, PAP, KTKLN, Koordinasi Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI di Daerah, Sistem Layanan Satu Atap di Daerah, Komponen dan Biaya yang Dapat Dibebankan Kepada CTKI, Penempatan TKI untuk kepentingan perusahaan sendiri, TKI yang bekerja secara perseorangan, Layanan data dan informasi TKI, Pemantauan penempatan TKI, Pelayanan kepulangan TKI, Pelaporan, Pengawasan dan Koordinasi.
Dengan demikian, area tugas Kemnakertrans, BNP2TKI dan instansi terkait telah tercakup di dalam Permenakertrans tersebut. Area tugas ini di antaranya, pendaftaran, rekrut dan seleksi CTKI dilakukan secara bersama oleh Dinas Kabupaten/Kota dan PPTKIS.
Penerbitan SIP menjadi kewenangan menteri dan dapat didelegasikan, penyelenggaraan PAP dilakukan oleh BP3TKI dan difasilitasi oleh dinas provinsi, serta penerbitan KTKLN oleh BNP2TKI melalui Sisko TKLN di BNP2TKI yang dapat diakses secara on-line oleh menteri.
Kemudian, koordinasi pemulangan TKI menjadi tugas dan tanggung jawab BNP2TKI, layanan data dan informasi TKI dilakukan oleh BNP2TKI dan dapat diakses oleh publik.
Guna pelaksanaan masing-masing tugas, akan dilakukan rapat koordinasi (rakor) antara menakertrans dengan Kepala BNP2TKI yang dilakukan secara berkala tiga bulan sekali.