Sabtu 16 Oct 2010 07:07 WIB

Himsataki Minta Menkeu Jelaskan Keabsahan Asuransi TKI

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Himpunan Pengusaha Jasa TKI (Himsataki) meminta Menteri Keuangan untuk menjelaskan keabsahan Konsorsium Perusahaan Asuransi Perlindungan TKI "Proteksi TKI" yang ditunjuk Menakertrans Muhaimin Iskandar.Ketua Himsataki Yunus M Yamani di Jakarta, Jumat, mengatakan dirinya sudah mengirim surat ke Menkeu untuk menanyakan apakah satu-satu konsorsium perusahaan asuransi TKI sudah sesuai atau bertentangan dengan UU No.2/1992.

Dia mempertanyakan apakah konsorsium sebagai gabungan beberapa Perusahaan Asuransi yang dinamakan konsorsium asuransi TKI tidak bertentangan dengan UU No.2/1992. Dipertanyakan pula, apakah tertanggung tidak diberikan kebebasan untuk memilih penanggung, dan harus memilih satu-satunya penanggung (konsorsium perusahaan asuransi). "Kami juga mempertanyakan apakah kewenangan terhadap pengawasan, pembentukan, baik penggabungan usaha asuransi dan usaha bersama (mutual) serta program asuransi sudah beralih dari Menteri Keuangan ke Menakertrans?" kata Yunus.

Dibagian lain dia mengingatkan bahwa UU No.2/1992 dan Jo PP No.73/1992, Jo PP No.63/1999, Jo PP No.81 tahun 2008 tentang penyelenggaraan Usaha Perasuransian masih berlaku. Sebagai catatan, Yunus menyatakan bahwa UU No.25/2009 Tentang Pelayanan Publik, Pasal 18 menyatakan masyarakat berhak mengetahui kebenaran isi, standar pelayanan asuransi yang ditawarkan. "Masyarakat berhak mengawasi pelaksanaan standar pelayanan, dan mendapat tanggapan atas pengaduan yang diajukan. Berkaitan dengan itu kami berhak mendapat jawaban atau informasi dari Menkeu," kata Yunus.

Sebelumnya Menakertrans Muhaimin Iskandar menerbitkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor KEP.209/MEN/IX/2010 tentang Penetapan Konsorsium Asuransi TKI "Proteksi TKI" yang diketuai oleh PT Asuransi Central Asia Raya.

Anggota konsorsium adalah PT Asuransi Umum Mega, PT Asuransi Harta Aman Pratama, PT Asuransi Tugu Kresna Pratama, PT Asuransi LIG, PT Asuransi Raya, PT Asuransi Ramayana, PT Asuransi Purna Artanugraha, PT Asuransi Takaful Keluarga dan PT Asuransi Relief. Besaran premi dan nilai manfaat ditetapkan dalam lampiran Permen 07/Men/VI/2010 sebesar Rp400.000 per TKI.

sumber : ant
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلَمْ تَرَ اِلَى الَّذِيْ حَاۤجَّ اِبْرٰهٖمَ فِيْ رَبِّهٖٓ اَنْ اٰتٰىهُ اللّٰهُ الْمُلْكَ ۘ اِذْ قَالَ اِبْرٰهٖمُ رَبِّيَ الَّذِيْ يُحْيٖ وَيُمِيْتُۙ قَالَ اَنَا۠ اُحْيٖ وَاُمِيْتُ ۗ قَالَ اِبْرٰهٖمُ فَاِنَّ اللّٰهَ يَأْتِيْ بِالشَّمْسِ مِنَ الْمَشْرِقِ فَأْتِ بِهَا مِنَ الْمَغْرِبِ فَبُهِتَ الَّذِيْ كَفَرَ ۗوَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الظّٰلِمِيْنَۚ
Tidakkah kamu memperhatikan orang yang mendebat Ibrahim mengenai Tuhannya, karena Allah telah memberinya kerajaan (kekuasaan). Ketika Ibrahim berkata, “Tuhanku ialah Yang menghidupkan dan mematikan,” dia berkata, “Aku pun dapat menghidupkan dan mematikan.” Ibrahim berkata, “Allah menerbitkan matahari dari timur, maka terbitkanlah ia dari barat.” Maka bingunglah orang yang kafir itu. Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang zalim.

(QS. Al-Baqarah ayat 258)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement