Rabu 27 Feb 2013 23:38 WIB

Satu Lagi TKI Selamat dari Hukum Pancung

Red: Dewi Mardiani
Hukuman pancung di Arab Saudi (ilustrasi)
Hukuman pancung di Arab Saudi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satu lagi tenaga kerja Indonesia (TKI) wanita di Arab Saudi, Halimah binti Tarma Amir, pemegang iqomah (KTP bagi warga asing) 2273043196 selamat dari hukum pancung. Pembebasan hukumannya terjadi setelah keluarga majikan memaafkannya tanpa syarat.

Ketua Bidang Etik Himpunan Pengusaha Jasa TKI (Himsataki), Yunus M Yamani di Jakarta, Rabu, mengatakan dirinya mendapat info dari Usman Awad Jaidi yang menjadi penerjemah bagi Halimah.

"Halimah telah di bebaskan dari Mahkamah (Pengadilan) Riyadh karena di maafkan majikan tanpa dibebankan biaya diyat (uang darah) satu riyal pun," kata Yunus mengutip Usman yang juga perwakilan Himsataki di Riyadh, Rabu (27/2). Bertindak sebagai pengacara adalah Nasir dan Dani.

Halimah sebelumnya dituduh membunuh anak majikan yang bernama Reynad binti Sultan Al Harbi. Data yang dihimpun Yamani menyebutkan, Halimah sudah dua tahun bekerja dan tidak diberi gaji. "Sudah berulang kali meminta tetapi tidak digubris. Mungkin karena kesal anak majikan dibanting tanpa niat membunuh," kata Yunus.