REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Polri telah menetapkan istri mantan Direktur Dana Pensiun PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) AD Kamarga, Suhartati Kamarga, sebagai tersangka pada kasus dugaan pemalsuan surat dan perintah menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli Amar saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (20/10), membenarkan hal itu dan kepada yang bersangkutan sudah dilakukan pemanggilan yakni pada tanggal 7 dan 11 Oktober 2010.
"Kami cek dulu apakah benar yang bersangkutan sakit dan ada ketidaksanggupan. Jika ternyata tidak sakit dan yang bersangkutan mempersulit proses, akan ada upaya pemaksaan," kata Boy.
Penetapan status tersangka tersebut, lanjut Boy, dilakukan setelah serangkaian penyidikan yang dilakukan pihak Polda Metro Jaya dengan memanggil sejumlah saksi.
Hasil penyidikan menyebutkan bahwa Akta Wasiat No 1 tanggal 2 Februari 2009 dengan Notaris Neneng Salmiah SH MHum yang terdapat tanda tangan dari Ir AD Kamarga adalah nonidentik.
Maksudnya, tanda tangan yang tertera berbeda sesuai dengan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Mabes Polri, dengan No Lab: 2085/DTF/2010 tanggal 16 September 2010.
Penyidik Aiptu Rochmani sebelumnya menambahkan, keterangan sakit yang disampaikan tersangka tanpa disertai surat dokter.
Atas kondisi tersebut, lanjut Boy, pihaknya telah mengajukan surat kepada pimpinan untuk surat perintah penangkapan. "Sekarang saya tinggal menunggu surat persetujuan dari pimpinan sebagai dasar untuk menjemput tersangka," kata Boy .