Rabu 20 Oct 2010 19:24 WIB

Istri Mantan Direktur Dapen PLN Jadi Tersangka

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Polri telah menetapkan istri mantan Direktur Dana Pensiun PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) AD Kamarga, Suhartati Kamarga, sebagai tersangka pada kasus dugaan pemalsuan surat dan perintah menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli Amar saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (20/10), membenarkan hal itu dan kepada yang bersangkutan sudah dilakukan pemanggilan yakni pada tanggal 7 dan 11 Oktober 2010.

"Kami cek dulu apakah benar yang bersangkutan sakit dan ada ketidaksanggupan. Jika ternyata tidak sakit dan yang bersangkutan mempersulit proses, akan ada upaya pemaksaan," kata Boy.

Penetapan status tersangka tersebut, lanjut Boy, dilakukan setelah serangkaian penyidikan yang dilakukan pihak Polda Metro Jaya dengan memanggil sejumlah saksi.

Hasil penyidikan menyebutkan bahwa Akta Wasiat No 1 tanggal 2 Februari 2009 dengan Notaris Neneng Salmiah SH MHum yang terdapat tanda tangan dari Ir AD Kamarga adalah nonidentik.

Maksudnya, tanda tangan yang tertera berbeda sesuai dengan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Mabes Polri, dengan No Lab: 2085/DTF/2010 tanggal 16 September 2010.

Penyidik Aiptu Rochmani sebelumnya menambahkan, keterangan sakit yang disampaikan tersangka tanpa disertai surat dokter.

Atas kondisi tersebut, lanjut Boy, pihaknya telah mengajukan surat kepada pimpinan untuk surat perintah penangkapan. "Sekarang saya tinggal menunggu surat persetujuan dari pimpinan sebagai dasar untuk menjemput tersangka," kata Boy .

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement