REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan, tersangka pemeran video mesum, Nazriel Irham alias Ariel akan dipindahkan ke rumah tahanan kejaksaan negeri Bandung. Pelantun lagu 'Ada Apa dengan Mu' itu akan diadili di Pengadilan Negeri Bandung.
Pengacara Ariel, OC Kaligis mengatakan, ia mendapatkan informasi pemindahan tersebut dari jaksa. "Jadi sudah P21 yah. Jadi menurut pendapat jaksa nanti dipindahkan ke Bandung. Nanti saya juga berangkat di Bandung bersama pengacara. Jadi rupanya nanti sidangnya di Bandung," tutur OC di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta setelah menjenguk Ariel di tahanan, Rabu (20/10).
Berdasarkan pendapat jaksa, tutur OC, Ariel diadili di Bandung karena locus delicti nya sendiri berada di sana. Meski demikian, OC menolak menyebutkan pasal yang dikenakan kepada Ariel. Menurutnya, pasal tersebut tertera di surat dakwaan yang belum ia lihat. Namun, ia pun mengatakan dakwaan akan dibacakan di sidang Ariel yang akan dijalankan tertutup.
OC pun mengatakan sikap Ariel sendiri saat ini cukup tabah mengetahui berkasnya sudah dinyatakan tetap dan ia akan segera diadili di Bandung. "Tapi bagaimana nanti saya barusan ketemu ariel. Kata Ariel saya hadapi dengan tabah. Orangnya cukup tabah," jelasnya