REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, M.Yusuf, mengaku sudah menerima salinan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (MA) dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Bibit-Chandra.
Meski demikian, Yusuf mengaku masih mempelajari putusan MA tersebut. Oleh karena itu, Yusuf belum dapat menjelaskan amar putusan itu kepada wartawan. "Nanti saja lewat kapuspenkum, Senin baru saya kirim berkas putusan tersebut,"ungkap Yusuf saat dihubungi pada Jumat (22/10).
Yusuf mengatakan, salinan itu didapatkan oleh kepala seksi pidana khusus kejaksaan negeri jakarta selatan pada Kamis (21/10) sore. Ketika itu, ujarnya, yang bersangkutan sedang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Saat itu kasi pidsus yang sedang main ke
pengadilan, mendapat salinan draft putusan PK Bibit-Chandra," ujarnya.
Lebih lanjut, Yusuf mengungkapkan masih memeriksa keaslian berkas salinan tersebut dalam waktu yang tidak sebentar. Selain karena tebalnya ratusan halaman, Yusuf mengaku pihaknya sedang memeriksa register.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung, Darmono, menegaskan bahwa kejaksaan agung tidak berniat untuk menggantung kasus yang bersangkutan. Belum diambilnya sikap kejaksaan agung selama ini, tuturnya, benar-benar terkait dengan belum diterimanya salinan putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung atas perkara SKPP Bibit-Chandra oleh Kejaksaan Agung. "Terus terang saya selaku Plt tidak ada niat untuk menggantung atau menunda-nunda," jelasnya.
Lebih lanjut, Darmono menegaskan lamanya kejaksaan mengambil sikap atas kasus itu tidak ada niat untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, Kejaksaan Agung bersama dengan Polri dan KPK masih berkomitmen untuk menjadi institusi pemberantas korupsi dan akan saling menguatkan.
Darmono mengatakan keputusan Kejaksaan Agung terkait dengan putusan MA yang menolak upaya peninjauan kembali SKPP Kejaksaan Agung harus berdasarkan amar putusan MA tersebut. "Jangan sampai ambil langkah duluan tapi keliru. Tidak sesuai," jelasnya.
Meski demikian, Darmono kembali menegaskan bahwa sikap yang akan diambil oleh kejaksaan masih berkutat diantara dua pilihan. Yaitu deponering (pengenyampingan perkara demi kepentingan umum) atau tetap mengajukan ke pengadilan.