Senin 24 Jan 2011 19:51 WIB

Deponeering Kasus Bibit-Chandra Resmi Dikeluarkan

Bibit Chandra-Chandra Hamzah
Bibit Chandra-Chandra Hamzah

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Jaksa Agung, Basrief Arief, Senin resmi menandatangani surat deponeering atau pengenyampingan perkara demi kepentingan umum untuk Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah. "Dengan demikian kedua berkas perkara Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah, saya menyatakan telah dikesampingkan," katanya, di Jakarta, Senin (24/1) malam.

Basrief menyebutkan nomor surat itu, yakni, TAP 001/A/JA/2011 atas nama Chandra M Hamzah dan TAP 002/A/JA/2011 atas nama Bibit S Rianto. Ia menjelaskan salah satu alasan Kejaksaan Agung ketika itu mengeluarkan deponeering adalah untuk mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. "Besok diberitahukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," katanya.

Sebelumnya, pada November 2010 lalu, saat jaksa agung masih dijabat plt jaksa agung Dharmono, Kejaksaan Agung telah mengirimkan surat deponeering (pengenyampingan perkara demi kepentingan umum) kasus Bibit S Rianto-Chandra M Hamzah, ke tiga lembaga negara untuk mendapatkan saran atau pendapat. Ketiga lembaga negara itu yaitu Presiden, Mahkamah Agung (MA) dan DPR.

Langkah itu dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) tidak menerima permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Kejagung terkait putusan tingkat pertama dan banding Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit-Chandra. Pihak yang menggugat SKPP Bibit-Chandra itu, yakni, Anggodo Widjoyo yang merupakan adik kandung dari tersangka dugaan korupsi pada Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan. Alasan Kejagung mengambil langkah deponeering, yakni, untuk mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement