REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Jaksa Agung, Basrief Arief, Senin resmi menandatangani surat deponeering atau pengenyampingan perkara demi kepentingan umum untuk Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah. "Dengan demikian kedua berkas perkara Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah, saya menyatakan telah dikesampingkan," katanya, di Jakarta, Senin (24/1) malam.
Basrief menyebutkan nomor surat itu, yakni, TAP 001/A/JA/2011 atas nama Chandra M Hamzah dan TAP 002/A/JA/2011 atas nama Bibit S Rianto. Ia menjelaskan salah satu alasan Kejaksaan Agung ketika itu mengeluarkan deponeering adalah untuk mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. "Besok diberitahukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," katanya.
Sebelumnya, pada November 2010 lalu, saat jaksa agung masih dijabat plt jaksa agung Dharmono, Kejaksaan Agung telah mengirimkan surat deponeering (pengenyampingan perkara demi kepentingan umum) kasus Bibit S Rianto-Chandra M Hamzah, ke tiga lembaga negara untuk mendapatkan saran atau pendapat. Ketiga lembaga negara itu yaitu Presiden, Mahkamah Agung (MA) dan DPR.
Langkah itu dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) tidak menerima permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Kejagung terkait putusan tingkat pertama dan banding Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit-Chandra. Pihak yang menggugat SKPP Bibit-Chandra itu, yakni, Anggodo Widjoyo yang merupakan adik kandung dari tersangka dugaan korupsi pada Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan. Alasan Kejagung mengambil langkah deponeering, yakni, untuk mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.