REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pelaksana tugas (plt) Jaksa Agung, Darmono, mengaku telah menghadapi pilihan yang sulit. Kejaksaan Agung saat ini merasa seperti maju kena mundur kena dalam menentukan sikap atas putusan Mahkamah Agung yang tidak menerima Peninjauan Kembali perkara Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah.
"Di antara dua opsi yang kemungkinan besar bisa diambil, yakni melimpahkan ke pengadilan atau melakukan deponeering (mengesampingkan perkara demi kepentingan umum). Kejakgung bisa dikatakan dalam posisi buah simalakama," katanya di Jakarta, Senin (11/10).
Ia menjelaskan kedua pilihan itu mengandung risiko hukum dan sosilogis. Namun, dia berjanji Kejagung akan mengambil salah satu pilihan itu.
"Untuk melakukan deponeering itu ada syaratnya, yakni jaksa agung minta pendapat, saran, memperhatikan saran-saran dari badan negara, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif," paparnya. Dia menjelaskan, meski berstatus perjabat 'plt", sesuai tugas yang diberikan presiden kepadanya, maka dia berwenang melakukan tugas dan wewenang jaksa agung.
Ie mengutarakan memang tidak ada ketentuannya di dalam UU Kejaksaan, yakni memberikan delegasi wewenang kepada pejabat lain (plt). Meski begitu Darmono lebih memilih menunggu dahulu jaksa agung definitif dalam menentukan sikap atas putusan MA tersebut.
"Tentu proses hukum menyangkut masalah evaluasi bisa kami lakukan. Hanya keputusan kami menunggu adanya jaksa agung definitif. Supaya lebih afdol jangan sampai menimbulkan permasalahan hukum," katanya.
Dia juga beralasan bahwa Kejakgung belum menerima salinan putusan MA tersebut. "Saya sudah konfirmasi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tuturnya.