REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Mahkamah Agung Harifin Tampa mengemukakan bahwa deponeering merupakan kewenangan Kejaksaan Agung. MA juga telah memberikan pendapatnya soal deponeering Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah.
MA, kata Harifin Tampa, telah memberikan pendapatnya.Itu (deponeering) kewenangan kejaksaan dan apabila deponering keluar, maka dengan sendirinya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap kehilangan kekuatan eksekutorialnya,” papar Harifin, Rabu di Mahkamah Agung, usai rapat dengan Komisi III.
Pandangan MA, pada gilirannya memberikan satu gambaran bahwa dengan terbitnya deponeering, maka apabila keduanya telah dihukum dan telah berkekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan tidak bisa dihukum. Bibit dan Chandra belum menjalani proses peradilan, dengan merujuk pada pernyataan Ketua MA berarti bahwa keduanya telah 'dibebaskan', termasuk status tersangka menjadi hilang.
Soal depoonering, memang memicu kontroversi. Persoalan menjadi semakin 'panas' menyusul penolakan Komisi III DPR RI terhadap kehadiran dua komisioner KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah untuk mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR.
Tak mengherankan saat berlangsung rapat Komisi III DPR dengan Mahkamah Agung, ada anggota dewan yang menanyakan status Bibit-Chandra kepada Ketua Mahkamah Agung. Harifin Tumpa mengakui dalam rapat dengan Komisi III DPR sempat muncul pertanyaan mengenai status Bibit-Chandra. "Mereka tanya, tapi saya tidak jawab, masak persoalan politik mau dijawab MA," kata Harifin.