REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK--Tiga tim sukses dari pasangan calon walikota Depok yang kalah dalam Pemilukada Depok 2010, resmi mendaftarkan gugatan mereka kepada Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/10). Mereka menuntut agar diadakan pemilukada ulang karena ketidakberesan kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok serta terjadi kecurangan yang dilakukan pihak pasangan Nur Berkhidmad, yang memenangkan Pemilukada Depok 2010.
“Kita (tim sukses pasangan BK-PRI) baru saja mendaftarkan gugatan kami di Mahkamah Konstitusi (MK),” ungkap sekretaris tim sukses BK-PRI, Poltak Bahariyanto Hutagaol, yang dihubungi Republika melalui telepon genggamnya, Rabu (27/10).
Menurut Poltak, dengan didaftarkannya gugatan tersebut menjadi bukti keseriusan pihaknya untuk menolak hasil rekapitulasi suara yang dilakukan KPU Depok beberapa waktu lalu. Partisipasi masyarakat yang rendah, lanjutnya, menjadi salah satu alasan gugatan tersebut.
Selain itu, ia pun tak segan untuk menyebutkan terjadinya kecurangan-kecurangan yang dilakukan pendukung Nur Berkhidmad pada Pemilukada Depok 2010. Ia menyontohkan, pada sebuah tempat pemungutan suara (TPS) yang jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 250 orang, tetapi ternyata terdapat 270 suara. “Sehingga ada indikasi penggelembungan suara yang dilakukan pihak Nur Berkhidmad,” imbuhnya.
Ia memaparkan, ia mendaftarkan gugatan ke MK setelah pasangan Gagah-Derry dan Yuyun-Pradi terlebih dahulu mendaftarkannya pada hari yang sama, Rabu (27/10). Gagah-Derry mendaftar pada pukul 14.00 WIB, tidak lama kemudian pasangan Yuyun-Pradi juga mendaftarkannya. Namun karena masih adanya kekurangan administrative, mereka baru melengkapinya pada pukul 17.00 WIB. “Sedangkan kami datang sekitar pukul 15.30 WIB. Kami mendaftar sendiri-sendiri, tidak janjian untuk menggugat bersama-sama,” kelitnya.