Senin 01 Nov 2010 08:19 WIB

Pemerintah Yakini Deponeering Perkuat KPK

Rep: M Ikhsan Shiddieqy/ Red: Budi Raharjo
Menko Polhukam
Menko Polhukam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah meyakini keputusan Kejaksaan Agung mengambil langkah deponeering dalam kasus Bibit-Chandra merupakan upaya dalam memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemberantas korupsi bisa terganggu jika pimpinannya masuk ke pengadilan.

"Kepentingan lebih besar, banyak sorotan di bidang hukum di masalah itu, sehingga kalau sampai ada tindakan-tindakan yang justru KPK tidak berperan kan tidak bagus, memperkuat KPK sebenarnya," kata Menko Polhukam Djoko Suyanto di Bandara Halim Perdanakusuma, Ahad (31/10).

Dia mengatakan, fokus KPK dalam menjalankan tugasnya harus dijaga. "Justru memang supaya fokus KPK itu dalam pemberantasan korupsi ini jalan terus, sebab kalau nanti pimpinannya diambil masuk pengadilan, fokus pemberantasan korupsi kita tidak berjalan lebih baik," ujar Djoko menegaskan.

Menurut dia, pemberantasan korupsi merupakan kebijakan utama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sejak 2004 silam. "KPK jangan dilemahkan, KPK harus fokus dalam memberantas korupsi," kata dia.

Jadi, apakah kasus Bibit-Chandra ini sudah selesai, Djoko mengatakan, "Iya sesuai dengan arti deponeering itu, ada artinya dalam pasal itu. Kita ikuti karena toh masih akan minta pertimbangan dari legislatif, kemudian yudikatif, eksekutif pertimbangan," kata Djoko.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement