Selasa 02 Nov 2010 04:52 WIB

Kejakgung: Tidak Ada Proses Hukum Setelah Deponeering

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Djibril Muhammad
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap menegaskan tidak ada lagi proses hukum setelah keputusan deponeering (pengenyampingan perkara) terhadap kasus Bibit-Chandra dikeluarkan.

"Atas keputusan deponeering, keputusan deponeering sudah final. Tidak ada proses hukum lagi. Apalagi kalau sampai dibawa ke pengadilan," tutur Babul di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (1/11).

Lebih lanjut, Babul meminta maaf bagi pihak-pihak yang tidak suka dengan deponeering. Babul mengatakan Surat Keputusan (SK) deponeering masih menunggu saran dari lembaga-lembaga kekuasaan terkait, yaitu DPR, Mahkamah Agung, dan Presiden.

"Namun tidak mengikat," tuturnya. Di samping itu, ujarnya, SK tersebut akan ditandatangani oleh jaksa agung defitinif.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement