REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap menegaskan tidak ada lagi proses hukum setelah keputusan deponeering (pengenyampingan perkara) terhadap kasus Bibit-Chandra dikeluarkan.
"Atas keputusan deponeering, keputusan deponeering sudah final. Tidak ada proses hukum lagi. Apalagi kalau sampai dibawa ke pengadilan," tutur Babul di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (1/11).
Lebih lanjut, Babul meminta maaf bagi pihak-pihak yang tidak suka dengan deponeering. Babul mengatakan Surat Keputusan (SK) deponeering masih menunggu saran dari lembaga-lembaga kekuasaan terkait, yaitu DPR, Mahkamah Agung, dan Presiden.
"Namun tidak mengikat," tuturnya. Di samping itu, ujarnya, SK tersebut akan ditandatangani oleh jaksa agung defitinif.