Selasa 02 Nov 2010 05:22 WIB

Berkas Bachtiar Chamsjah Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Rep: Indah Wulandari/ Red: Djibril Muhammad
KPK
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Berkas kasus mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah telah dilimpahkan ke tahap kedua oleh penyidik Komisi pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka kasus dugaan korupsi proyek bantuan sosial ini pun kasusnya siap disidangkan di Pengadilan Tipikor sekitar dua pekan mendatang.

Proses penandatanganan berkas P21 kasus ini pun berlangsung sekitar dua jam. Bachtiar keluar didampingi pengacaranya Fauzi Yusuf Hasibuan sekitar pukul 16.30 WIB. "Kalau hati tenang ceria saja. Nggak ada ditanya lagi, sudah dilimpahkan berkasnya," ujar Bachtiar sembari berlalu ke dalam mobil tahanan KPK berplat B 8638 WU.

Hal tersebut diamini Fauzi. Menurutnya, berkas yang bakal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pusat terkait kasus pengadaan sapi potong dan kain sarung. "Segera dilimpahkan ke pengadilan sebelum 20 November, harapan kita lebih cepat lebih bagus supaya ada kepastian hukum. Kita sudah siap," jelas Fauzi.

Bachtiar telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam pengadaan sapi impor, mesin jahit, dan sarung di Departemen Sosial dalam kurun waktu 2004-2006. KPK mengindikasikan dalam kasus pengadaan sapi, negara dirugikan hingga Rp 3,6 miliar. Sedangkan kasus mesin jahit diduga merugikan negara Rp 24,5 miliar. Untuk pengadaan sarung, KPK menduga negara telah dirugikan sekitar Rp 11 miliar. Pengadaan sarung ini menghabiskan uang negara Rp 25 miliar.

Di saat bersamaan, KPK melimpahkan berkas mantan Sekjen Departemen Kesehatan Syafii Achmad yang ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. "Berkasnya sudah dilimpahkan atau P21," terang Juru Bicara KPK Johan Budi SP.

Syafii diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat ke-sehatan atau alkes, yakni rontgen portable untuk pelayanan puskesmas di daerah tertinggal, terpencil, perbatasan, dan pulau-pulau kecil pada tahun anggaran 2007.

Tersangka, lanjut Johan, dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 9,4 miliar. "Yang bersangkutan menerima uang dari rekanan sekitar Rp 750 juta," ujar Johan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement