REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Nining Indra Shaleh, menyatakan, ada anggota DPR yang membawa keluarga saat melakukan kunjungan kerja ke luar negeri. Namun Nining menegaskan, anggota DPR yang melakukan kunjungan kerja ke luar negeri dan membawa keluarganya tidak boleh menggunakan uang negara. “Dari laporan sekretariat ada yang membawa (keluarga) tapi mereka tidak berhak pakai uang negara,” kata Nining, di gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/11).
Menurut Nining, sesuai kode etik, anggota DPR diperbolehkan membawa anggota keluarga saat kunjungan ke luar negeri. Sesuai pasal Kode Etik Anggota DPR, terang Nining, anggota DPR dimungkinkan membawa anggota keluarga atas biaya sendiri.
Nining menjelaskan, Pansus RUU Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah melakukan kunjungan kerja ke Korea Selatan, Jepang, dan Rusia. Tiap alat kelengkapan yang melakukan kunjungan kerja ke luar negeri, lanjut Nining, mendapat ‘jatah’ Rp 1,7 miliar.
Jika anggaran tidak habis, maka sisa anggaran dikembalikan ke kas negara. “Tahun 2009, dari anggaran Rp 109,2 miliar yang terserap Rp 83 miliar. Untuk tahun 2010 anggarannya Rp 107,3 miliar,” terang Nining.