REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kepala Sub Auditorat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar III Suharto dan Kepala Seksi Wilayah Jabar III Enang Hermawan divonis hukuman empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. Keduanya terbukti bersalah menerima suap dari Pemkot Bekasi medio Juni 2010. Menjatuhkan pidana penjara bagi terdakwa satu dan terdakwa dua selama empat tahun," kata hakim ketua majelis hakim Jupriadi, Senin (8/11).
Selain itu, Suharto dan Enang juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Mereka terbukti bersalah melanggar Pasal 12a UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur larangan bagi penyelenggara negara untuk menerima hadiah atau janji yang berhubungan dengan jabatannya.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya mereka dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Majelis hakim menilai, hal yang memberatkan hukuman yakni terdakwa selaku pemeriksa keuangan tidak memberikan contoh yang baik.
Keduanya juga telah menikmati uang hasil korupsinya. Sedangkan hal yang meringankan, Suharto dan Enang mengakui dan menyesali kesalahannya. Kedua terdakwa terbukti telah menerima uang dengan total nilai Rp 400 juta dari pejabat Pemkot Bekasi. Uang tersebut diterima keduanya sebagai imbalan untuk memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Pemkot Bekasi pada 2009.
Menanggapi vonis hakim, Suharto dan Enang mengaku pikir-pikir. Belum ada keputusan apakah menerima atau akan mengajukan banding. "Kami pikir-pikir dahulu yang mulia," ucap Suharto. Jaksa penuntut umum dari KPK pun mengaku akan pikir-pikir selama tujuh hari. Meski lebih rendah dari tuntutan, belum dipastikan apakah JPU akan banding atau tidak.
Kronologi penyerahan uang, terbagi dua tahap. Uang tahap pertama senilai Rp 200 juta diterima kedua terdakwa di rumah makan Sindang Reret, Jalan Suropati Bandung. Uang diserahkan oleh Kepala Inspektorat Kota Bekasi Herry Lukmantohari dan Kabid Aset dan Akuntansi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPAKAD) Herry Suparjan bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Bekasi Candra Utama Effendi.
Penyerahan uang tahap kedua diserahkan di rumah dinas terdakwa Suharto yang beralamat di Jalan Lapangan Tembak Suka Senang, Bandung pada tanggal 21 Juni 2010. Transaksi suap tersebut diketahui oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kedua terdakwa ditangkap sebagai penerima suap pada hari yang sama.