REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK--Mabes Polri menyatakan bahwa penunjukan tempat penahanan Gayus ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang selanjutnya berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum. Mabes Polri menjadi 'tempat penitipan' saja.
“ Secara yuridis, Gayus merupakan terdakwa PN Jaksel, jadi mereka yang menentukan tempat penahanan Gayus,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga, yang dihubungi Republika melalui telepon, Sabtu (13/11) petang.
Ia memaparkan, dalam penentuan tempat tahanan, PN Jaksel akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). PN Jaksel yang memutuskan tempatnya, tambahnya, JPU yang akan melaksanakan putusan tersebut. “Kami hanya menjadi ‘tempat penitipan’ saja,” ucapnya singkat.
Sebelumnya, PN Jaksel menunjuk JPU yang bertanggung jawab atas Gayus, termasuk dalam penentuan tempat penahanan Gayus. Sedangkan Kejaksaan Negeri Jaksel menuding tim penyidik, dalam hal ini pihak kepolisian, yang memiliki wewenang untuk menentukan tempat penahanan gayus.