Selasa 16 Nov 2010 01:35 WIB

Pledoi Belum Siap, Sidang Asnun Ditunda

Rep: C41/ Red: Budi Raharjo
Muhtadi Asnun
Muhtadi Asnun

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kuasa hukum terdakwa kasus suap terkait perkara Gayus H Tambunan, Hakim Muhtadi Asnun, menyatakan belum siap membacakan pledoi (nota pembelaan terdakwa) ke hadapan sidang.

Kepada Majelis Hakim yang diketuai Tamrin Tarigan, Kuasa Hukum terdakwa meminta persidanga di tunda saat sidang dengan agenda mendengarkan pledoi terdakwa digelar pagi tadi di Pengadilan Jakarta Timur. "Pledoi belum siap dan kami minta diundur satu minggu," kata Kuasa Hukum Asnun, Firman Wijaya, sebelum memasuki ruangan persidangan, Senin (15/11).

Sepekan sebelumnya, Jaksa menuntut Asnun penjara 3 tahun 6 bulan, karena terbukti menerima suap dari terdakwa kasus pajak, Gayus Halomoan Tambunan. Tak hanya itu, Jaksa juga meminta Majelis Hakim menuntut Asnun membayar denda Rp 250 juta atau penjara tiga bulan.

"Fokus pembelaan nanti pada keputusan mempengaruhi sehingga klien kita membebaskan Gayus dari dakwaannya. Sementara Jaksa dalam tuntutannya mengaitkan dengan putusan KY yang seharusnya tidak dimasukan dalam tuntutan kemarin," jelas Firman.

Muhtadi Asnun merupakan hakim yang menyidangkan perkara pencucian uang di Pengadilan Negeri Tangerang. Dia didakwa menerima uang sebesar 40 ribu dollat AS untuk membebaskan Gayus dari perkara pencucian uang pada 2009.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement