REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kapolri Jendral Pol Timur Pradopo mengajak masyarakat agar mau bersabar menunggu motif sebenarnya Gayus Halomoan Partahanan Tambunan ke Bali. Menurutnya, publik dapat mengetahui hal tersebut dari persidangan di peradilan umum.
"Saya kira bagian dari substansi penyidikan nanti akan disampaikan pada fakta persidangan. Mohon masyarakat ikuti persidangan, artinya itu peradilan umum. Jadi silahkan diikuti," ujar Kapolri di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Kamis (18/11).
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga Ana, menjelaskan pemeriksaan terhadap Gayus dan Kepala Rutan Brimob, Kompol Iwan Siswanto terus dilakukan. Sesuai dengan arahan Kapolri, ujarnya, berkas Gayus akan diajukan ke kejaksaan dalam sepuluh hari kerja. "Berarti sekarang tinggal delapan hari," tuturnya.
Yoga mengatakan belum ada fakta hukum bahwa terdapat aktor intelektual dibalik kepergian Gayus tersebut. Menurut Yoga, penyidik tidak bisa melakukan pemanggilan tanpa didukung fakta hukum.