Jumat 19 Nov 2010 04:31 WIB

Kronologi Keluarganya Gayus dari Rutan akan Dipaparkan di Persidangan

Rep: C29/ Red: Budi Raharjo
Gayus di Bali
Foto: Kompas
Gayus di Bali

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kronologi keluarnya terdakwa kasus penggelapan pajak, Gayus H Tambunan, dari sel tahanannya di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, akan disampaikan pada persidangan.

Demikian dikatakan pengacara eks karutan Brimob, Berlin Pandiangan, usai mendampingi kliennya, Komisaris IS, diperiksa penyidik di ruangan unit II Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. "Semua yang menyangkut kronologi keluarnya Gayus akan disampaikan pada persidangan," paparnya, Kamis (18/11).

Dia mengatakan kliennya sendiri belum memberikan keterangan detail seputar hal itu karena mengalami tekanan batin sehingga sakit. Pemeriksaan hari ini saja, ujarnya, terpaksa diberhentikan.

Gayus keluar dari sel tahanan Mako Brimob, menuju rumah. Kemudian dia bersama istri dan anaknya lanjut ke Bali untuk pelesiran.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement