Rabu 24 Nov 2010 05:43 WIB

Hakim Bebaskan Alterina dari Tuntutan

Rep: c31/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Alterina Hofan (32 tahun), terdakwa kasus pemalsuan dokumen dan identitas, divonis lepas dari segala tuntutan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

" Sekalipun erbukti melakukan dakwaan 1 dan 2 primer, tapi bukan melakukan tindak pidana, karena itu harkat dan martabatnya dikembalikan," kata Hakim Ketua, Sudarwin saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/11) sore.

Menanggapi putusan Majelis Hakim, Alterina mengatakan bersyukur kepada Tuhan. "Saya juga tidak dendam kepada mertua saya (Maria Grace) yang telah melaporkan," kata dia usai sidang kepada wartawan.

Kasus Alterina muncul ke permukaan, sejak adanya laporan dari Maria Grace, mertuanya. Maria Grace melaporkannya ke Kepolisian Daerah Metro Jaya pada September 2009. Alterina dituduh memalsukan dokumen akte kelahiran yang berjenis kelamin perempuan. Sementara di surat nikah tertera laki-laki.

Alterina mulai ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sejak 30 April 2010. Sidang perdananya dimulai 17 Mei 2010.

Ia mempersunting Jane Deviyanti Hadipoespito (23 tahun) di Las Vegas, Amerika Serikat pada tahun 2008. Kisah cintanya menjadi sorotan publik karena tuduhan pemalsuan dokumen dan identitas.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement