REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Panda Nababan, menolak diperksa KPK terkait kasus dugaan suap dalam pemilihan Miranda S Goeltom sebagai deputi gubernur senior Bank Indonesia pada 2004. Panda diperiksa sebagai tersangka kasus suap yang juga menjerat 25 anggota DPR priode 1999-2004 itu.
Panda beralasan, dirinya menolak diperiksa karena masih menunggu putusan Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan manipulasi yang dilakukan lima hakim dalam kasus ini. "Kami masih menunggu keputusan dari MA dan KY. Karena itu hari ini kami membawa surat untuk supaya pemeriksaan dilakukan setelah adanya putusan,” katanya di Jakarta, Selasa (30/11).
Dia menjelaskan, kedatangannya ke KPK adalah untuk memberi pemberitahuan soal laporannya ke MA dan KY. Dia mengaku jika KPK dapat memahami alasannya untuk menunda pemeriksaan. "Mereka dapat menerima dengan baik dan akan mempelajarinya," kata anggota komisi III itu.
Praktis dengan penolakan ini agenda pemeriksaan KPK dalam kasus dugaan suap pemilihan Dewan Gubernur BI tertunda. Sebelumnya, tersangka lain, Max Moein, juga menolak diperiksa KPK. Max yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (22/11) lalu, enggan menjalani pemeriksaan karena masih menunggu proses praperadilan yang dia ajukan ke PN Jakarta Pusat.
“Saya datang untuk menjelaskan proses hukum yang sedang ditempuh. Kami harap KPK dapat mengerti langkah hukum yang sedang ditempuh,” ujarnya.