Kamis 02 Dec 2010 00:17 WIB

2 Saksi tidak Hadir, Sidang Gayus Ditunda

Rep: C31/ Red: Djibril Muhammad
Gayus Tambunan
Gayus Tambunan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sidang terdakwa mafia pajak Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, kemungkinan ditunda hingga Senin (6/12). Pasalnya, dua saksi yang diajukan tidak dapat hadir.

Rencananya, Rabu (1/12), akan menghadirkan mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji sebagai saksi Ad Charge (saksi meringankan) bagi Gayus, dan Bagir manan sebagai sakssi ahli.

"Hari ini tidak ada sidang. Rencananya Pak Susno tapi kita akan minta diundur jadi Senin (6/12), juga akan ada pak Bagir Manan," kata Pia Akbar Nasution, Kuasa Hukum Gayus, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat, Rabu (1/12).

Sementara itu Kepala Kejari Jakarta Selatan, M. Yusuf mengatakan kalau Susno tidak dapat hadir sebagai saksi Ad Charge bagi Gayus, bisa menghadirkan saksi meringankan lainnya. "Tapi kalau tidak ada saksi, sidang tetap dibuka untuk ditutup," kata dia.

Sedianya, sidang dijadwalkan akan dimulai pukul 11.00 WIB, tapi hingga pukul 12.00 WIB belum ada tanda sidang akan dimulai.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement