REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sekjen Transparansi Internasional Indonesia, Teten Masduki berpendapat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap harus mengikuti gelar perkara kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan walaupun mulai melakukan penelusuran kasus Gayus sendiri.
"Kalau gelar perkara tetap KPK harus ikut. Fungsinya sebagai supervisi," kata Teten usai menemui pimpinan KPK bersama Koalisi Masyarakat Sipil di Jakarta, Kamis. Ia mengatakan keikutsertaan KPK dalam gelar perkara kasus mafia pajak tersebut juga untuk memastikan tidak ada kasus yang tumpang tindih dipecahkan oleh Polri dan KPK.
KPK, menurut Teten, tampaknya sudah memiliki bukti-bukti yang cukup kuat terkait kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan. Sehingga, seperti yang diusulkan Koalisi Masyarakat Sipil, KPK dapat memulai melakukan penyelidikan kasus tersebut tanpa perlu menunggu persetujuan pihak mana pun. "Dari hasil diskusi panjang kita dengan pimpinan KPK tadi tampaknya ada jalan keluar. KPK rasanya akan memulai menangani kasus Gayus yang lain," ujar Teten.
Sebelumnya pihak Mabes Polri merencanakan gelar perkara kasus Gayus bersama dengan KPK, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Kejaksaan, dan PPATK pada Selasa (30/11). Namun pihak Kepolisian menundanya dan melakukan gelar perkara internal.
Ditemui disela-sela Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi ke-V, Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja mengatakan belum menerima undangan gelar perkara lagi dari Mabes Polri. Namun ia yakin gelar perkara bersama tersebut akan segera digelar. "Saya belum tahu kapannya, tapi rasanya secepatnya lah," katanya.