REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-–Pengacara Nazriel Ilham alias Ariel mengaku tidak puas dengan hasil sidang. Alasannya, karena majelis hakim dianggap tidak mempertimbangkan keberatan-keberatan yang diajukannya. "Majelis hakim tidak mempertimbangkan keberatan kita dengan mengatakan, potong kompas bahwa dakwaan sudah jelas dan dakwaan tidak kabur," kata Aga Khan, Kuasa Hukum Ariel, usai sidang sela di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (6/12).
Meski keberatan, ia mengaku siap menerima keputusan tersebut. Ia juga berjanji akan tetap mengikuti proses hukum yang akan dikenakan kepada Ariel. "Tapi sudahlah, kita tetap akan ikuti proses persidangan berikutnya sebagai warga Negara yang taat hukum, kita akan hormati keputusan sidang ini," imbuhnya.
Namun, ia meminta semua pihak, termasuk hakim dan masyarakat agar menerapkan asas praduga tak bersalah. Menurutnya, saat ini tidak perlu berlebihan melakukan tindakan dan menuntut Ariel hukuman berat. "Saya minta ke yang demo ini, maring dong hormati asas praduga tak bersalah. Hukum masih berjalan, apa sih yang mereka inginkan," sesalnya.
Dalam sidang ketiga yang juga sidang sela tersebut, Majelis Hakim di PN Bandung menolak keberatan Kuasa Hukum Ariel dan meminta agar sidang vokalis Band Peterpan itu dilanjutkan. Ketua Majelis Hakim, Singgih Budi Prakoso juga meminta agar dalam sidang pada Senin (13/12) mendatang disediakan minimalnya lima orang saksi.