Selasa 07 Dec 2010 04:31 WIB

UU Partai Politik Diharapkan Permanen

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Tim Kajian RUU Partai Politik DPP Partai Golkar Ibnu Munzir mengatakan, perubahan UU No 2/2008 tentang Partai Politik yang tengah dibahas di Komisi II diharapkan bersifat permanen.

"Kita berharap pembahasan RUU Partai Politik ini tidak bongkar pasang lagi karena kita sudah masuk dalam era konsolidasi demokrasi, bukan era transisi lagi," kata Ibnu Munzir di Gedung DPR, Jakarta, Senin.

Menurut Munzir, dua kali pemilu sudah cukup untuk melakukan masa transisi, sehingga ke depan bangsa ini sudah saatnya melakukan konsoliasi demokrasi. "Kenyataannya, kita masih berpikir untuk melakukan bongkar pasang dan konsep ini selalu mengemuka sehingga muncul kecurigaan karena ada tawar-menawar pasal, ada kepentingan partai di situ," kata Munzir.

Selain itu, dalam pembahasan RUU Partai Politik itu, juga akah dilakukan penguatan partai dengan bentuk penyederhanaan parpol yang duduk di parlemen. Dengan demikian akan terjadi sinkronisasi antara sistem presidensiil dengan jumlah partai yang duduk di parlemen.

"Golkar berharap ada sinkronisasi dalam RUU Partai Politik ini dengan sistem presidensiil sehingga tidak terjadi ketegangan-ketegangan dengan partai politik yang ada di parlemen. Partai boleh banyak, tapi di parlemen jumlahnya tidak besar sehingga tidak mengganggu sistem presidensiil," kata Munzir.

Munzir menambahkan, dalam RUU Partai Politik, juga akan ditekankan soal pendidikan politik, kaderisasi serta diberikan waktu yang cukup untuk melakukan sosialisasi mulai dari saat pendaftaran hingga keikutsertaannya pada pemilu.

Sementera itu, anggota Komisi II DPR RI Nurul Arifin mengatakan, dalam RUU Partai Politik tersebut juga dibahas masalah sumbangan kepada partai politik. "Saat ini ada usulan bahwa sumbangan kepada partai politik dari perorangan maksimal satu miliar dan untuk sumbangan dari perusahaan kepada partai politik, maksimal Rp7,5 miliar per tahun anggaran," kata Nurul.

Fraksi Partai Golkar telah membuat poin penting yang akan diusulkan dalam pembahasan RUU Partai Politik. Diantara poin itu, Fraksi Golkar sangat concern soal rangkap jabatan. Dalam usulan Fraksi Golkar, pengurus partai yang terpilih menjadi eksekutif di semua tingkatan harus mundur dari pengurus partai politik.

Terkait dengan jumlah partai politik yang bisa duduk di parlemen, Munzir mengatakan, hal itu masih jauh untuk dibicarakan. Tapi bagaimanapun,kata Munzir, Fraksi Golkar tetap berkeinginan untuk peningkatan "parliamentary threshold" atau ambang batas antara 5-10 persen.

"Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas partai politik dan mencegah terjadinya gangguan terhadap sistem presidensial," kata dia.

Komisi II DPR saat ini tengah membahas RUU Partai Politik yang merupakan perubahan terhadap UU 2/2008 tentang Partai Politik. Rabu (8/12), Komisi II akan melakukan konsinyering terhadap RUU Partai Politik itu.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement