Rabu 08 Dec 2010 12:37 WIB

Muslim India Peringati Hari Penghancuran Masjid Babri

Rep: Press TV/ Red: Budi Raharjo
Muslim India memperingati Black Day
Foto: AFP
Muslim India memperingati Black Day

REPUBLIKA.CO.ID,HYDERABAD--Muslim India menggelar demonstrasi untuk mengenang peristiwa penghancuran Masjid Babri yang terjadi pada 6 Desember 1992. Selama peringatan yang kemudian dikenal sebagai ''Black Day'' itu,s sebagian toko, tempat usaha, maupun institusi pendidikan di Hyderabad, India, ditutup.

Delapan belas tahun lalu, Masjid Babri yang didirikan pada abad ke-16 dihancurkan oleh militan Hindu yang mengklaim di lahan tempat berdirinya Masjid Babri merupakan eks berdirinya salah satu kuil suci Hindu. Kuil yang terletak di negara bagian Uttar Pradesh itu diklaim sebagai tempat kelahiran Dewa Ram.

Pada 30 September 2010, Pengadilan Tinggi India memutuskan lahan di eks Masjid Babri dibagi tiga untuk pembanguna kuil dan Masjid Babri. Satu lahan untuk kuil Dewa Ram Lalla, satu untuk Nirmohi Akhara, dan satu untuk Dewan Wakaf Masjid Babri.

Keputusan itu dibuat untuk memuaskan kubu Hindu dan Muslim. Namun tetap saja keputusan itu ditentang oleh kedua kubu dan kemudian keduanya sama-sama mengajukan banding ke Mahkamah Agung.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement