REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG--Tinton Al Fatah, Kepala SDM RSIA Keluarga Kita mengatakan, pihaknya siap menghadapi jalur hukum mengenai kasus tersebut. Menurutnya, dokter yang menangani Pipik itu sama sekali tidak melakukan kesalahan.
“Laporan itu sama sekali tidak benar,” kata Tinton saat dihubungi Republika,Rabu (8/12).
Menurutnya, dalam memberikan pelayanan, pihaknya selalu mengedepankan SOP (Standar Operasional Perusahaan). Sehingga, tudingan bahwa salah satu dokternya itu melakukan kesalahan tidak bisa dibenarkan.
Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Keluarga Kita, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kabupaten, Jumat (3/12) pekan lalu. Pelapor adalah pasien sekaligus pekerja magang di RSIA tersebut menuntut pihak rumah sakit bertanggung jawab karena dugaan malpraktik sekaligus pemecetan secara sepihak kepada dirinya.
Maju Simamora SH, kuasa hukum Pipik mengatakan, karena tidak ada itikad baik dari pihak rumah sakit. Pihaknya melaporkan kasus tersebut kepada Polres Metro Tangerang Kabupaten pada tanggal 3 Desember 2010 kemarin. Pihak Polres Metro Tangerang Kabupeten menerima laporan tersebut dengan mengeluarkan surat laporan No: 2/LP/4648/K/XII/2010/Resta/Tangerang.
Menurutnya, pihak rumah sakit dikenakan pasal 360 ayat 1 Tentang Luka Berat Dengan Unsur Kesengajaan, ayat 2 Tentang Kelalaian, dan pasal 361 KUHP Tentang Kode Etik Profesi. “Si dokter terancam hukuman lima tahun penjara,” kata Maju, Rabu (8/12).